Pancasila dan UUD 1945: Pancang Politik Pemerintahan
Pancasila
dan UUD 1945: Pancang Politik Pemerintahan
Pidato Ilmiah
Presiden Republik Indonesia ke-5
Megawati Soekarnoputri
Megawati Soekarnoputri
Penganugerahan Gelar Doktor Honoris
Causa (DR.H.C.)
Bidang Politik Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Bidang Politik Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Assalamu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh,
Salam Damai Sejahtera untuk kita semua,
Om Swastyastu,
Namo Buddhaya.
Salam Damai Sejahtera untuk kita semua,
Om Swastyastu,
Namo Buddhaya.
Sungguh merupakan kebahagiaan dan
kehormatan bagi saya mendapat anugerah Gelar Doktor Honoris Causa Bidang
Politik Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Semoga
IPDN mampu melahirkan kader-kader terbaik bangsa, para pamong praja yang
profesional, terampil dan berjiwa nasionalis.
Hadirin yang saya hormati,
Hari ini, tanggal 8 Maret, bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional, yang merupakan peringatan atas pengakuan hak politik bagi kaum perempuan di dunia. Sebelum saya menyampaikan gagasan terkait Politik Pemerintahan, perkenankan saya ucapkan Selamat Hari Perempuan Internasional kepada seluruh perempuan Indonesia. Pada tahun 1928, Bung Karno membuat tulisan yang berjudul “Kongres Kaum Ibu”. Bung Karno menjelaskan bahwa persoalan emansipasi perempuan tidak hanya sebatas persoalan persamaan hak dan derajat antara kaum laki-laki dan perempuan. Persoalan emansipasi perempuan bagian dari emansipasi bangsa. Artinya, keterlibatan dan kesadaran dari kaum perempuan untuk bersama kaum laki-laki mewujudkan bangsa Indonesia yang Merdeka.
Hari ini, tanggal 8 Maret, bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional, yang merupakan peringatan atas pengakuan hak politik bagi kaum perempuan di dunia. Sebelum saya menyampaikan gagasan terkait Politik Pemerintahan, perkenankan saya ucapkan Selamat Hari Perempuan Internasional kepada seluruh perempuan Indonesia. Pada tahun 1928, Bung Karno membuat tulisan yang berjudul “Kongres Kaum Ibu”. Bung Karno menjelaskan bahwa persoalan emansipasi perempuan tidak hanya sebatas persoalan persamaan hak dan derajat antara kaum laki-laki dan perempuan. Persoalan emansipasi perempuan bagian dari emansipasi bangsa. Artinya, keterlibatan dan kesadaran dari kaum perempuan untuk bersama kaum laki-laki mewujudkan bangsa Indonesia yang Merdeka.
Gagasan Bung Karno tersebut menjadi
landasan bagi saya dalam berpolitik. Politik tidak boleh diskriminatif. Politik
harus membuka ruang dan akses partisipasi seluruh rakyat. Rakyat adalah rakyat.
Seluruh rakyat memiliki hak dan kewajiban yang sama. Setiap rakyat memikul
tanggung jawab yang sama dalam berkontribusi pada kepentingan nasional. Ruang
dan akses bagi rakyat terhadap keputusan-keputusan pembangunan di bidang
politik, ekonomi, sosial dan budaya, juga mental dan spiritual hanya dapat
terjadi jika pemerintah membukanya. Dengan kata lain, kekuasaan politik yang
dijalankan oleh pemerintah harus mampu menjamin, melindungi dan memastikan
partisipasi rakyat dalam pembangunan.
Berdasarkan hal di atas, maka arah
politik adalah hal inti di dalam suatu pemerintahan. Bukan dua hal yang
terpisah. Pemerintahan tanpa politik yang jelas, ibarat kapal tanpa kompas.
Pemerintahan tanpa pemimpin yang memiliki visi misi politik yang jelas, ibarat
kapal tanpa nahkoda, yang akan hancur karena membentur karang atau tenggelam
karena diterjang badai.
Hadirin yang saya hormati,
Tujuan politik dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia, secara tegas telah diguratkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea ke empat, yaitu: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Pemerintahan yang dimaksud adalah Pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
Tujuan politik dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia, secara tegas telah diguratkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea ke empat, yaitu: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Pemerintahan yang dimaksud adalah Pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
Alinea tersebut merupakan pancang
bagi demokrasi Indonesia, yang disebut dengan Demokrasi Pancasila. Demokrasi
yang tidak memisahkan antara politik dan ekonomi. Demokrasi yang berbeda dengan
demokrasi liberal, yang lebih menonjolkan individualisme. Dalam demokrasi
liberal, keputusan ditentukan berdasarkan dalih suara mayoritas. Sementara
dalam demokrasi Pancasila, keputusan diambil berdasar musyawarah mufakat,
dengan bersarikan azas gotong royong dan kekeluargaan.
Saudara-saudara,
Pancasila dan UUD 1945 tidak menghendaki suatu model pemerintahan teknokratis, yaitu pemerintahan yang cenderung abai terhadap dialektika dalam menyelesaikan persoalan. Pola pikirnya bersifat monokausal, yaitu hanya memperhitungkan satu faktor. Kebijakannya tidak komprehensif, bahkan acapkali tidak mempertimbangkan dampak dari keputusan. Pemerintahan teknokratis lebih mempertimbangkan sisi pragmatis, yang menempatkan kepentingan modal kapital di atas realitas sosial. Tentu saja, model pemerintahan seperti ini bertentangan dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pancasila dan UUD 1945 tidak menghendaki suatu model pemerintahan teknokratis, yaitu pemerintahan yang cenderung abai terhadap dialektika dalam menyelesaikan persoalan. Pola pikirnya bersifat monokausal, yaitu hanya memperhitungkan satu faktor. Kebijakannya tidak komprehensif, bahkan acapkali tidak mempertimbangkan dampak dari keputusan. Pemerintahan teknokratis lebih mempertimbangkan sisi pragmatis, yang menempatkan kepentingan modal kapital di atas realitas sosial. Tentu saja, model pemerintahan seperti ini bertentangan dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Di berbagai kesempatan, saya selalu
sampaikan, jangan membuat keputusan politik yang hanya mempertimbangkan teknis
administratif, yang malah membuat jarak dengan rakyat. Jangan hanya menghitung
untung rugi dari sisi budget sesaat. Keputusan politik tidak
boleh diambil hanya mempertimbangkan aspek finansial kas negara belaka.
Saya ambil satu contoh. Saat ini saya sedang memperjuangkan nasib para peneliti
madya Indonesia. Telah terbit aturan menteri yang mempercepat usia masa pensiun
bagi peneliti, dari usia 65 tahun, menjadi 60 tahun. Padahal bangsa ini sangat
kekurangan peneliti. Dari awal saya telah memberi saran kepada Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, agar membuat kajian
pemetaan aparatur negara. Artinya, reformasi birokrasi harus secara tepat
memperhitungkan mana aparatus yang harus dipangkas, mana yang harus
dipertahankan dan diprioritaskan untuk kepentingan pembangunan. Menurut
pendapat saya, tidak ada salahnya jika aturan tersebut ditinjau kembali.
Apalagi saat ini kita sedang berupaya membangun Science Based Policy.
Saudara-saudara,
Reformasi birokrasi juga berkaitan dengan upaya membangun tatanan pemerintahan yang tidak sentralistik. Karena itu, pada saat saya menjadi presiden, diputuskan untuk dijalankannya politik desentralisasi, yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Catatan pentingnya, desentralisasi yang ditandai dengan dijalankannya sistem otonomi daerah tersebut harus tetap berada dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berideologi Pancasila. Otonomi daerah yang saya maksud adalah untuk mendekatkan pemerintah kepada rakyat dan rakyat kepada pemerintah.
Reformasi birokrasi juga berkaitan dengan upaya membangun tatanan pemerintahan yang tidak sentralistik. Karena itu, pada saat saya menjadi presiden, diputuskan untuk dijalankannya politik desentralisasi, yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Catatan pentingnya, desentralisasi yang ditandai dengan dijalankannya sistem otonomi daerah tersebut harus tetap berada dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berideologi Pancasila. Otonomi daerah yang saya maksud adalah untuk mendekatkan pemerintah kepada rakyat dan rakyat kepada pemerintah.
Saudara-saudara,
Politik desentralisasi dalam bingkai NKRI yang berideologi Pancasila, sebenarnya telah dirintis oleh Proklamator, sekaligus Bapak Bangsa Indonesia, Bung Karno. Menurut beliau, suatu wilayah dapat dinyatakan mampu melaksanakan otonomi daerah jika telah memenuhi syarat, yaitu yang terutama adalah tersedianya Sumber Daya Manusia yang memadai, tersedianya biaya untuk anggaran belanja, serta organisasi eksekutif daerah dan legislatif daerah yang telah tertata. Kesemuanya itu harus dipersiapkan dengan matang dan didukung penuh oleh Pemerintah Pusat. Sehingga, ada pembagian kewenangan yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah.
Politik desentralisasi dalam bingkai NKRI yang berideologi Pancasila, sebenarnya telah dirintis oleh Proklamator, sekaligus Bapak Bangsa Indonesia, Bung Karno. Menurut beliau, suatu wilayah dapat dinyatakan mampu melaksanakan otonomi daerah jika telah memenuhi syarat, yaitu yang terutama adalah tersedianya Sumber Daya Manusia yang memadai, tersedianya biaya untuk anggaran belanja, serta organisasi eksekutif daerah dan legislatif daerah yang telah tertata. Kesemuanya itu harus dipersiapkan dengan matang dan didukung penuh oleh Pemerintah Pusat. Sehingga, ada pembagian kewenangan yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah.
Hadirin yang saya hormati,
Arah politik pemerintahan yang disusun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sudah seharusnya ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Perlu kita pikirkan lagi secara mendalam dan cermat tentang pentingnya GBHN sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara negara dan rakyat Indonesia. GBHN merupakan Kebijaksanaan Umum Penyelenggaraan Negara Indonesia. Turunannya adalah Garis-Garis Besar Pembangunan, yaitu berupa blueprint rencana pembangunan nasional. Rencana pembangunan tersebut bersifat menyeluruh, terencana, terarah, serta menyangkut seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Arah politik pemerintahan yang disusun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sudah seharusnya ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Perlu kita pikirkan lagi secara mendalam dan cermat tentang pentingnya GBHN sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara negara dan rakyat Indonesia. GBHN merupakan Kebijaksanaan Umum Penyelenggaraan Negara Indonesia. Turunannya adalah Garis-Garis Besar Pembangunan, yaitu berupa blueprint rencana pembangunan nasional. Rencana pembangunan tersebut bersifat menyeluruh, terencana, terarah, serta menyangkut seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hadirin yang saya hormati,
Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, telah mengakibatkan perubahan terhadap sistem ketata-negara-an Indonesia. Pada saat saya menjadi Presiden, diputuskan Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, yang dimulai pada Pemilu 2004. Sejak saat itu, Presiden bukan lagi mandataris MPR. Tetapi, menurut saya perlu dikaji kembali, apakah dengan amandemen tersebut, berarti pula Indonesia tidak dapat lagi memiliki Garis-Garis Besar Haluan Negara? Republik ini membutuhkan sumbangsih pemikiran dari para pakar ilmu tata negara, termasuk dari IPDN, akan dibawa ke mana bangsa ini jika tidak memiliki haluan negara?
Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, telah mengakibatkan perubahan terhadap sistem ketata-negara-an Indonesia. Pada saat saya menjadi Presiden, diputuskan Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, yang dimulai pada Pemilu 2004. Sejak saat itu, Presiden bukan lagi mandataris MPR. Tetapi, menurut saya perlu dikaji kembali, apakah dengan amandemen tersebut, berarti pula Indonesia tidak dapat lagi memiliki Garis-Garis Besar Haluan Negara? Republik ini membutuhkan sumbangsih pemikiran dari para pakar ilmu tata negara, termasuk dari IPDN, akan dibawa ke mana bangsa ini jika tidak memiliki haluan negara?
Saat saya menjadi Presiden, saya
merupakan Presiden Mandataris MPR. Di sisi lain, amandemen terhadap konstitusi
mencabut wewenang MPR untuk menetapkan GBHN. Tetapi, saya berjuang keras agar
Indonesia tetap memiliki blueprint rencana pembangunan. Karena
saya meyakini langkah politik konkret untuk menjaga NKRI yang berideologi
Pancasila adalah melalui politik pembangunan. Politik pembangunan yang saya
rumuskan adalah untuk mengintegrasikan antar kota-kabupaten, antar provinsi,
antar pulau, serta mengikat kuat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Silakan saudara-saudara pelajari kembali dokumen politik pembangunan pada era
pemerintahan saya, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Saudara-saudara,
Politik pemerintahan yang berbasis pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat serta merta dijalankan tanpa politik legislasi. Ingat, Indonesia adalah negara hukum. Seluruh program pembangunan pun harus jelas dasar dan payung hukumnya. Hal tersebut harus diatur dalam undang-undang terkait rencana pembangunan nasional. Undang-undang inilah yang kemudian menjadi dasar dari politik anggaran untuk membiayai pembangunan. Politik anggaran yang akan diputuskan kembali harus melalui politik legislasi, yaitu undang-undang terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hal ini sebenarnya adalah sesuatu yang elementer, yang seharusnya dipahami oleh seluruh eksekutif dan jajarannya, serta oleh legislatif di semua tingkatan. Jadi, visi misi pembangunan yang merupakan upaya pembumian dari Pancasila pun, hanya dapat dijalankan jika dijabarkan, dirumuskan, serta diputuskan di dalam undang-undang rencana pembangunan nasional!
Politik pemerintahan yang berbasis pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat serta merta dijalankan tanpa politik legislasi. Ingat, Indonesia adalah negara hukum. Seluruh program pembangunan pun harus jelas dasar dan payung hukumnya. Hal tersebut harus diatur dalam undang-undang terkait rencana pembangunan nasional. Undang-undang inilah yang kemudian menjadi dasar dari politik anggaran untuk membiayai pembangunan. Politik anggaran yang akan diputuskan kembali harus melalui politik legislasi, yaitu undang-undang terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hal ini sebenarnya adalah sesuatu yang elementer, yang seharusnya dipahami oleh seluruh eksekutif dan jajarannya, serta oleh legislatif di semua tingkatan. Jadi, visi misi pembangunan yang merupakan upaya pembumian dari Pancasila pun, hanya dapat dijalankan jika dijabarkan, dirumuskan, serta diputuskan di dalam undang-undang rencana pembangunan nasional!
Hadirin yang saya hormati,
Terakhir, kembali saya ucapkan terima kasih kepada IPDN yang telah memberikan gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang politik pemerintahan.
Terakhir, kembali saya ucapkan terima kasih kepada IPDN yang telah memberikan gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang politik pemerintahan.
Terima kasih kepada seluruh rakyat
Indonesia yang terus mengobarkan semangat gotong royong untuk terwujudnya
Indonesia yang berdaulat dalam bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri
dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Indonesia yang
ber-Trisakti, Indonesia Raya, Indonesia yang sejati-jatinya merdeka!
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh.
Om Santi Santi Santi Om
Salom
Om Santi Santi Santi Om
Salom
No comments